Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.
Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.
Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan. (Tribunnews.com/TribunJakarta/Fahdi/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Anggota Tim Mawar Buka-bukaan, Beri Penjelasan Soal Tudingan Rancang Kerusuhan 21-22 Mei
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sosok Eks Tim Mawar Fauka Noor Farid, Kader Gerindra yang Dikaitkan sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei