Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Alasan Sakit Gigi dan Gangguan Jantung, Mantan Kapolda Sofyan Jacob Minta Tunda Pemeriksaan, https://medan.tribunnews.com/2019/06/17/alasan-sakit-gigi-dan-gangguan-jantung-mantan-kapolda-sofyan-jacob-minta-tunda-pemeriksaan?page=all.