Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.
Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.
Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah. Di antaranya Nganjuk dan Surabaya.
"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.
Sementara itu, akibat perbuatnnya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. (*)
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Pencuri Nyamar Jadi Mahasiswi Kebidanan, Bersolek Cantik tapi Pria Tulen, Videonya Viral, https://belitung.tribunnews.com/2019/06/18/pencuri-nyamar-jadi-mahasiswi-kebidanan-bersolek-cantik-tapi-pria-tulen-videonya-viral?page=all.