5 Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 Mulai Jam 13.00 WIB via Kompas TV dan TVOne

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Majelis memberikan teguran keras pada Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) karena dinilai memberikan pertanyaan jebakan untuk saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, saksi Agus Maksum.

Live streaming sidang MK sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019) mulai pukul 13.00 WIB. KPU hadirkan 15 saksi dan 2 ahli.

TRIBUNBATAM.id - Simak 5 link live streaming sidang MK sengketa Pilpres 2019 yang keempat di MK, Kamis (20/6/2019) mulai pukul 13.00 WIB.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019).

Sidang keempat ini akan dimulai pukul 13.00 WIB dan disiarkan secara langsung di akun YouTube MK serta sejumlah lembaga penyiaran, seperti Kompas TV dan TVOne.

Anda dapat menyaksikan jalannya persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK ada di akhir berita)

 

MK kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dan sudah memasuki sidang keempat.

Sidang akan digelar mulai pukul 13.00 WIB, berbeda dari jadwal tiga sidang sebelumnya yang biasa dimulai pukul 09.00 WIB.

Sebab, pada sidang hari sebelumnya Rabu (19/6/2019) baru usai digelar Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.

Semula, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.

Namun, atas usulan dari pihak termohon dan terkait, akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang Kamis (20/6/2019) pagi tadi.

Pada sidang Kamis siang nanti, mengagendakan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ditanya soal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Komisioner KPU, Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.

Komisioner KPU RI Viryan Azis (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.

Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.

"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Halaman
1234

Berita Terkini