5 Link Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 Mulai Jam 13.00 WIB via Kompas TV dan TVOne

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Majelis memberikan teguran keras pada Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) karena dinilai memberikan pertanyaan jebakan untuk saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, saksi Agus Maksum.

Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan.

Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.

"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berlangsung hampir 20 jam.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. (Tribunnews/JEPRIMA)

Tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dari yang semula 15 saksi.

Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua MK.

Pada intinya, seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019):

1. Waktu Sidang

Kamis, 20 Juni 2019

Pukul 13.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini