TRIBUNBATAM.id - Sistem zonasi PPDB 2019 menimbulkan persoalan, termasuk di Batam.
Sistem zonasi PPDB 2019 memantik masalah yang menjadi viral seperti di Surabaya, namun ternyata masalah itu juga terjadi di Batam.
Di Batam, orangtua siswa mengeluh karena anaknya tidak tertampung di sekolah negeri.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengambil kebijakan untuk menambah jumlah siswa per setiap kelas.
Semula satu kelas terdiri dari 36 siswa, kini ditambah menjadi 40 siswa per kelasnya.
Selain itu Rudi juga menambah rombongan belajar (Rombel) dan membangun gedung sekolah baru, SMPN 62.
• Kemelut PPDB di Batam, Angota DPRD Batam Sebut Pemko Tidak Transparan Berapa Jumlah Siswa Perkelas
• Rudi Temui Orangtua Murid Bahas Solusi PPDB, Udin: Wako Tidak Transparan, Jangan Jadikan Pencintraan
Gedung sekolah baru ini akan dibangun tahun depan dan lokasinya berada di Kelurahan Tanjungbuntung, Bengkong, atau tidak jauh dari Puskemas di Tanjungbuntung.
Sementara gedung sekolah baru belum dibangun, calon siswa yang masih belum tertampung akan menumpang belajar di SDN 012 Batam di Kecamatan Bengkong.
Solusi ini dicapai saat pertemuan Rudi dengan para orang tua calon siswa di Ballroom Golden Prawn, Bengkong, Rabu (19/6/2019).
Berdasarkan sistem zonasi, di kawasan Bengkong terdapat dua SMP Negeri, yakni SMPN 4 dan SMPN 30 Batam.
Di SMPN 4, sebanyak 324 calon siswa diterima masuk sekolah berdasarkan sistem zonasi dan menyisakan sebanyak 219 calon siswa belum tertampung.
Sedangkan SMPN 30 menerima 228 calon siswa dan menyisakan sebanyak 163 calon siswa yang belum tertampung.
Dengan itu, total calon siswa yang belum tertampung masuk SMP Negeri berdasarkan sistem zonasi di Bengkong sebanyak 382 calon siswa.
Akar masalah
Sempat mencuat aksi protes terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, muncul di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/6/2019) dan akhirnya viral!