TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perlakuan khusus terhadap terpidana Mindo Tampubolon dilakukan oleh pihak Lapas kelas IIA Barelang Batam, Provinsi Kepri, tempat dia dititipkan oleh Kejari Kota Batam.
Perlakuan khusus tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Barelang Kota Batam Surianyo, kepada TRIBUNBATAM.id pada Rabu (26/6/2019).
"Maksudnya perlakuan khusus bukan fasilitas, namun pengawasannya," kata Surianto.
Dia mengatakan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk diperlakukan secara khusus sesuai karakter WBP tersebut.
"Jadi kita tidak bisa samakan semua, Lapas ini tempat pembinaan jadi yang pertama kita lakukan itu adalah mempelari karakter WBP tersebut," kata Surianto.
Mindo Tampubolon sendiri sebagai mantan polisi yang terdidik, terampil dan terlatih tidak bisa disamakan dengan WBP lainnya.
• Live Streaming Gambit Esport vs Ninjas in Pyjamas EPICENTER Major Malam Ini Jam 23.30 WIB
• Pengusaha Berharap Putusan MK Berikan Kepastian: Jangan Karena Masalah Politik Investor Kabur
• Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB
• Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK
"Jadi kita berikan perlakuan khusus. Artinya selama mempelajari karekter WBP tersebut," kata Surianto.
Surianto menjelaskan di Lapas sendiri banyak tahanan mantan anggota baik Polisi dan TNI.
"Orang-orang ini jelas terlatih dan terampil. Jadi tidak bisa kita samakan dengan WBP lainnya dalam penangannya," kata Surianto.
Untuk beberapa hari ke depan terpidana Mindo Tampubolon akan menjalani asesment di Blok Maximum, dengan pengawasan khusus dan petugas khusus serta sekuriti maksimum dari Lapas kelas IIA Barelang Batam.
Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.
Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.
• Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB
• Trump Sesumbar Perang AS vs Iran Tak Akan Lama, Iran Membalas: Kami Tak Mau Permalukan AS
• Usai Putusan MK, Prabowo Akan Ditinggalkan? Ini Kata Mardani Ali Sera Soal PAN, Minggat Juga?
• Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK
"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.
Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.
Semua tergantung penilaian petugas.
Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.
Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.
"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto. (tribunbatam.id/Ian Sitanggang)