Setiba di Batam, Mindo Tampubolon Langsung Ditahan di Lapas Klas II A Barelang

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat

4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku.

Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.

Namun hal itu langsung dibantah Mindo.

Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.

Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.

"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

5.Rosm dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negri Batam

Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negri Batam akhirnya vonis di Batam.

Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak Bersalah. 

Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.

6. Jaksa Banding ke Pengadilan Negri Pekanbaru

Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.

Dari hasil Banding tersebut, Akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup.

7. Usai Vonis Mindo seumur Hidup, Mindo Menghilang.

Usai mendapatkan Vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Mindo Tampubolon seolah menghilang.

Halaman
1234

Berita Terkini