Sempat Tangisi Sikap Pikir-Pikir Jaksa atas Vonis Hakim, Vanessa Angel Bakal Dijemput Minggu Pagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

TRIBUNBATAM.id - Vanessa Angel bisa berlega hati karena ia akan benar-benar bebas dan keluar dari penjara.

Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara pada Vanessa Angel, kini ada perubahan sikap.

Sikap pikir-pikir Jaksa ini pun sempat membuat Vanessa Angel menangis saat mendengarkan vonis hakim.

"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano Lubis, Kuasa Hukumnya.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Nah, kini Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel.

Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono.

Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.

Vanessa Angel Akan Bebas Sebentar Lagi, Ayahnya Siap Jemput Putrinya Itu, Pesan Sang Ayah Buat Haru

Bukan 80 Juta, Jaksa Harus Balikkan Uang Rp 35 Juta, Vanessa Angel Terbebas dari Tuduhan Prostitusi

Vanessa Angel Menangis usai Divonis 5 Bulan Penjara, Terungkap Ini Alasan sebenarnya

Sabtu (29/6/2019) Ini Bebas, Vanessa Angel Akan Langsung Nyalon Perawatan Tubuh

Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.

"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono. ((TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN))

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.

Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) esok ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.

"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.

Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.

Begini Beda Pidato Prabowo dan Jokowi, Sikapi Keputusan MK

Kick Off Pukul 06.00 WIB, Siaran Langsung Copa America 2019 Kolombia vs Chili Live KVision TV

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.

Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.

Halaman
12

Berita Terkini