PPDB 2019

PPDB 2019 Sistem Zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat: Menteri Pendidikan Tak Berwenang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2019 Sistem Zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat: Menteri Pendidikan Tak Berwenang

Jadi meski mendapatkan nomor antrian 1, namun jika domisili tempat tinggal jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.

4. Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan.

Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

5. Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.

6. Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung.

Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.

7. Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.

8. Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.

9. Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem 2 shift (pagi dan siang).

4 Kisah Pendaki Hilang di Gunung, Ditemukan Linglung hingga Tak Ditemukan Sampai Sekarang

Fakta & Mitos Gunung Piramid Bondowoso, Lokasi Thoriq Diperkirakan Hilang Hingga Hari Ini

Ulasan Hotman Paris Soal Kesalahan Menteri Pendidikan

Sementara itu, Hotman Paris menilai menteri salah mengambil kebijakan terkait sistem zonasi di PPDB 2019. 

Hotman mengatakan hal itu dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial. 

"Saya sebagai ahli hukum menyatakan peraturan menteri pendidikan dan peraturan daerah tentang zonasi bertentangan dengan undang-undang," kata Hotman Paris.

"Karena di undang-undang pendidikan nasional disebutkan, setiap warga negara berhak memilih sekolah," ujar Hotman Paris.

"Masa gara-gara jaraknya satu meter anda tidak dapat sekolah," kata Hotman.

"Gugat ke Mahkamah Agung dengan judicial review," ujar Hotman Paris.

"Saya mengatakan peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Menteri tidak berwenang membatasi hak orang untuk memilih sekolah," tutur Hotman. 

Hal ini akan dibahas lebih mendalam di acara Hotroom Metro TV pada Selasa (2/6/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini