Sebulan Terakhir, Tiga Emak-emak Ditangkap Bawa Sabu Lewat Bandara Hang Nadim Batam, Begini Modusnya

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu berinisial I (38) asal Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang ibu rumah tangga berinisial I (38) asal Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diamankan pada Selasa (7/5/2019) lalu.
 
Ibu rumah tangga ini diamankan akibat ketahuan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49,8 gram.
 
Hal tersebut disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, B Pramiadi pada Kamis (4/7/2019) siang.
 
Pramiadi  menambahkan wanita ini merupakan seorang ibu yang tiap harinya sibuk dengan aktivitas menjual makanan di warung miliknya.
 

Anggota Dewan Kota Batam dan Provinsi Kepri Desak Pemilik Limbah Re-ekspor Limbah Plastik

Bill Gates Akan Investasi Apa Jika Hanya Punya Uang Rp 30 Ribu? Ini Jawabannya

Batam Kini Jadi Wisata Kuliner, Seafood-nya Bahkan Terkenal Sampai ke Luar Negeri

Pria Inggris Ini Tangkap Ikan Mas Terbesar di Dunia, Dipancing di Thailand

Mahyuni (33) dan Farida (34) ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019). (TRIBUNBATAM)
"Ibu itu tergolong berkecukupan.
Namun saat kami interogasi, dia mengungkapkan alasannya karena ingin membantu keluarga," terang Pramiadi  saat agenda pemusnahan barang bukti dilakukan.
 
Pramiadi juga menuturkan, ibu rumah tangga ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal sebelumnya.
 
Pramiadi menerangkan pula wanita ini hanya bertugas mengambil barang dan mendistribusikannya kepada orang lain.
 
"Untuk upah tentu dia mendapatkannya. Taksirannya sekitar ratusan ribu," ujar Pramiadi lagi.
 
Dari hasil interogasi pihak BNN Provinsi Kepri, ibu rumah tangga itu mengaku tidak berorientasi pada proses jual beli narkotika.
 
Ibu rumah tangga ini hanya ingin membantu keluarganya yang tidak berkecukupan secara taraf ekonomi.
 
Namun malang tak dapat ditolak, atas perbuatannya tersebut, wanita ini dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancanan hukuman pidana penjara lima sampai 20 tahun.
 

Sebelumnya, ada dua calon penumpang Lion Air diamankan juga di konter check-in Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (11/6/2019) lalu.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, kedua calon penumpang itu diamankan karena kedapatan menyembunyikan sabu.

Upaya penindakan tersebut merupakan hasil tegahan KPU BC tipe B Batam yang ke-40.

"Jadi sepanjang Januari hingga Juni, kita sudah melakukan tegahan ke 40," kata Sumarna kepada Tribun, Kamis (13/6/2019).

Sumarna melanjutkan kebanyakan penindakan itu terjadi di Bandara Hang Nadim Batam.

Anggota Dewan Kota Batam dan Provinsi Kepri Desak Pemilik Limbah Re-ekspor Limbah Plastik

Bill Gates Akan Investasi Apa Jika Hanya Punya Uang Rp 30 Ribu? Ini Jawabannya

Batam Kini Jadi Wisata Kuliner, Seafood-nya Bahkan Terkenal Sampai ke Luar Negeri

Vanessa Angel Diiisukan Punya Hubungan Spesial dengan Sang Pengacara, Milano Lubis Angkat Bicara

 

Wanita hamil pengedar sabu, ditangkap bersama adiknya (surya.co.id)

Mahasiswa Pendaki Terpeleset di Cadas Gunung Marapi, Begini Nasibnya Kini

Mahasiswa Pendaki Terpeleset di Cadas Gunung Marapi, Begini Nasibnya Kini

Belum Banyak yang tahu, Begini Nasib Ponsel-ponsel Bekas yang Dibuang

Ditarik dari Pasar Gegara Hal Ini, Harga Nike Air Max 1 USA Langsung Meroket

 

Dalam penindakan narkotika, Selasa (11/6/2019) lalu itu, dua perempuan calon penumpang maskapai Lion Air berinisial M (33) dan F (34) diamankan petugas BC, bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kedua perempuan itu hendak pergi ke Surabaya via Batam.

Mereka kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu atau Methamphetamine di dalam sepatu. Berat brutto totalnya 1.032 gram.

Rinciannya, M menyembunyikan 527 gram dan F menyembunyikan 505 gram.

  • Rekaman CCTv Perlihatkan Makhluk Aneh Bertelinga Besar, Mendadak Viral, Mirip Apakah Makhluknya?

• Bahar bin Smith Dituntut Enam Tahun Penjara, Ini Reaksinya

• Raffi Ahmad Buat Ashanty Kesal pada Suaminya Anang Hermansyah, Soal Apa?

• Unggahan Gubernur Jatim Khofifah Ini Dapat Sambutan Luar Biasa dari Masyarakat, Apa Isinya?

"Empat bungkus plastik berlapis kertas aluminium berisi Methamphetamine ditemukan. Modusnya disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai dua orang calon penumpang maskapai Lion Air. Berat brutto total 1.032 gram," kata Sumarna dalam pesan yang diterima TRIBUNBATA.id.

Selain Methamphetamine, petugas juga mengamankan dua kertas boarding pass Lion Air JT 0948 atas nama keduanya.

Sumarna mengatakan, upaya penindakan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

Kala itu petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai seorang penumpang di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik.

Kecurigaan muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang yang menunjukkan kecemasan.

Petugas juga curiga dengan sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.

"Kemudian petugas Avsec melakukan X-Ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan," ujar Sumarna.

Petugas Avsec bergerak cepat begitu untuk mendapatkan informasi dari orang yang bersangkutan.

Ternyata dia berangkat bersama temannya dan temannya itu masih berada di konter Check-In.

"Kemudian kedua penumpang ini dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Sumarna.

NY, tersangka narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan saat digiring ke Mapolres, Jumat (26/6/2019) (TRIBUN BATAM/ALFANDI)

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yakni dengan membuka jahitan sepatu milik saudari M, kedapatan satu bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan satu bungkus plastik di sepatu bagian kiri.

Begitulah juga dengan F; dia kedapatan menyembunyikan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri.

Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik itu merupakan Methamphetamine atau sabu.

Kemudian orang dan barang bukti selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih mendalam.

"Terhadap tersangka dan barang bukti, kita serahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," ujar Sumarna. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkini