TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62).
Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
Keempat tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (32) menyebut, semua tersangka ditahan di tempat terpisah.
• Selain Abu Bakar KPK Duga Ada Pengusaha Lain Suap Gubernur Kepri
• Kerap Lihat Adegan Mesum Tamu Hotel Lewat Jendela, Warga Geruduk Hotel di Purwokerto
• Gubernur Kepri Tersangka, KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas Nurdin Basirun
• Gubernur Kepri Jadi Tersangka, Berikiut Kronologis Nurudin Basirun Kena OTT KPK
"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK."
"EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur."
"BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur."
"ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Febri Diansyah dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (11/7/2019).
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Uang itu diberikan melalui Edy dan Budi.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu.
Reklamasi ini dilakukan untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.