OTT KPK DI KEPRI

Ruang Tahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dipisah dengan Tersangka Lain, Ini Lokasinya

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019)

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui.

Ia harus menyebutkan, akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Tuding Federasi Sepakbola Conmebol Korupsi Lionel Messi Terancam Hukuman, Argentina Pindah ke Eropa?

Pemain Brazil Tuding Lionel Messi Munafik, Thiago Silva Ungkit Saat PSG Kalah 1-6 vs Barcelona

Hasil Final Gold Cup 2019, Gol Tunggal Jonathan Dos Santos Antar Meksiko Juara Gold Cup 2019

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun"

Berita Terkini