KPK OTT di KEPRI

Selain Abu Bakar KPK Duga Ada Pengusaha Lain Suap Gubernur Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019)

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pengusaha lain yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Nurdin baru saja dijerat KPK dalam kasus suap  izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

"Perda ini masih dalam proses. Itu sebab (tanah) uang diberikan ABK (Abu Bakar, swasta) (seluas) 10,2 hektare, bukan dia saja. Ada lagi (pengusaha) yang lain," sebut Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria menjelaskan, pengusaha yang diduga terlibat ini memiliki kepentingan terkait reklamasi. Katanya, satu-persatu mendatangi Nurdin semata untuk memastikan ketersediaan lokasi atau tempat dalam proyek reklamasi itu.

Gubernur Kepri Tersangka, KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Jadi Tersangka, Berikiut Kronologis Nurudin Basirun Kena OTT KPK

Gubernur Kepri Tersangka, Berikut Kronologi OTT KPK & Tangkap 2 Orang saat Keluar dari Pelabuhan

Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi 11000 dollar Singapura

"Jadi, tiap orang dengan kepentingan datangi beliau supaya mereka dapat tempat tertentu," jelasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan seorang swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.

Sedangkan untuk kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya SGD43.942, Rp132 juta, dan USD5.303.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas Nurdin Basirun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019). 

"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Kendati demikian, lanjut Basaria, KPK perlu menelusuri lebih lanjut indikasi penerimaan gratifikasi oleh Nurdin terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

"Ini masih di dalam pengembangan belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.

Halaman
123

Berita Terkini