Sesekali tampak beberapa calon pembeli masuk di toko ini.
Sebelumnya, sosok pengusaha asal Kota Batam bernama Kock Meng terus saja menjadi perhatian publik.
Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng hingga kini, Rabu (17/7/2019), tidak kunjung menampakkan dirinya.
Proyek reklamasi ini sendiri diketahui sudah menyeret Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.
Tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.
Namun munculnya nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar, sebagai pihak swasta penyuap Nurdin Basirun.
Terbaru, dari data kependudukan terungkap fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.
Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Ruko Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng.
Tak tahu
Diberitakan sebelumnya, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, ternyata tak tahu menahu, lahan di bibir laut utara Pulau Batam itu, ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu, sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam.
“Kalau memang kami itu itu reklamasi pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT, Abdul Rahman.
Sebagian besar warga tak tahu dan juga belum pernah melihat bos yang akan menjadi pemilik lahan reklamasi itu. Bahkan mereka juga mengaku tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi itu.
Warga di kampung tempatan ini yakin Abu Bakar hanya orang suruhan. Sejak Kamis (12/7) lalu, Abu Bakar mendekam di tahanan KPK, Kuningan, Jakarta. Abu Bakar adalah nelayan dari Pulau Panjang, di gugusan kepulauan Bulang, Kota Batam. Ia dicokok tim KPK saat baru menyerahkan tas berisi uang dolar Singapura, di Kota Tanjung Pinang, Rabu (11/7) malam lalu.
Oleh KPK sosok Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan swasta. Ia dijerat kasus suap bersama Gubernur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan pejabat eselon III DKP Kepri Budi Hartono. (tribunbatam.id/dipa nusantara)