TRIBUNBATAM.id, BATAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Dua pekan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Pulau Tanjungpinang, ibu kota provinsi, Rabu (10/7) lalu, mulai Senin (22/9) lalu, tim KPK “berkantor” di Pulau Batam.
Informasi yang dihimpun Tribun, rangkaian penggeledahan terpisah di tiga pulau (Karimun, Tanjung Pinang, dan Batam), Selasa (23/7) lalu, dan pemeriksaan terpisah 8 dari 14 pejebat eselon II Pemrprov Kepri adalah bagian dari “shock therapy” yang memanfaatkan momentum OTT Nurdin Basirun.
Shock therapy ini melibatkan dua gugus tugas; pertama dari satuan pencegahan, dan kedua dari satgas penindakan.
Kedua gugus tugas ini bekerja simultan, terencana, dan dalam unit tim berbeda, namun tetap dalam satu koordinasi.
Kamis (25/7) hari ini, kedua tim masih akan melanjutkan kepada 6 enam lagi pejabat eselon II di Mapolres Barelang.
Di kota pusat industri dan ekonomi terbesar di Kepri ini, tim divisi pencegahan KPK, menggelar rangkaian pertemuan simultan, koordinatif, dan terpisah, sejak Senin (22/7) hingga Jumat (26/7) besok.
KPK mengistilahkan ini dengan “monitoring dan evaluasi berkala”.
Dalam siaran pers resmi KPK, kemarin, terungkap tim “shock therapy” pencegahan ini adalah unit koordinasi wilayah (Korwil) II Sumatera (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau).
Tim juga menemui sejumlah kepala daerah, stake holder di Kepri, termasuk Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Rudi yang juga sekretaris Nurdin Basirun di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kepri ini, diingatkan soal potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset daerah, serta upaya pencegahan korupsi bidang perizinan, penindakan hukum dan peningkatan pendapatan asli daerah.
“Kami berikan reskomendasi ke kepala daerah, Ini upaya kami mendorong penyelesaian konflik kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau, baik antar pemerintah daerah pasca-pemekaran, dengan BUMN atau dengan BP Batam,” kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas yang juga sebagai juru bicara KPK.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady, juga mengisyaratkan adanya tumpang tindih rangaikan kewenangan yang berpotensi melanggengkan praktik korupsi.
Edy mengistilahkannya dengan “persoalan invisible authority di Batam.”
Potensi fraud ini umumnya terkait kebijakan dan regulasi.
"Soal kebijakan, tata ruang kita sudah dibagi berdasarkan PP 46/2007. Tapi di Perpres 87 ternyata itu nggak utuh," kata Edy, Rabu (24/7) di kantornya.
Edy juga membenarkan, tim KPK datang ke kantornya, Senin (22/7) lalu.
Dia bahkan “menyindir”, sejumlah kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin reklamasi yang wilayahnya masih jadi otoritas lembaganya, yang oleh publik Batam dikenal dengan konflik kewenangan “ex officio”.
Dia berharap ada ketegasan aturan dan kewenangan. Kalau wilayah yang termasuk kawasan strategis nasional (KSN) dan masuk dalam wilayah kerja BP Batam termasuk kesatuan antara darat dan air.
"Alokasinya di darat, tapi ada yang mengandung air, minta izinnya ke instansi lain," ujarnya.
Korwil KPK
Menurut Febri, rekomendasi tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang KPK keluarkan setelah menyelesaikan evaluasi semester pertama 2019 di 4 provinsi, di Korwil II Sumatera.
Merujuk Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK RI Nomor 1087 Tahun 2018 Tentang Penetapan dan Pengaturan Tata Kerja Unit Kerja Koordinasi Wilayah menetapkan bahwa KPK kini memiliki Unit Koordinasi Wilayah (korwil) berbasis regional.
Dari 34 provinsi di Indonesia, KPK membagi sembilan unit korwil. Masing-masing dipimpin Kepala Koordinasi Wilayah (Kakorwil). Pelaksanaan Korwil baru dimulai sejak 2019 ini, yang mana dalam unit Korwil ini terdiri dari dua satuan tugas yaitu Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.
Sembilan Korwil tersebut terdiri dari; Korwil I mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bangka Belitung, Korwil II meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Korwil III yaitu DKI Jakarta, Lampung, Gorontalo, Kementerian/Lembaga, Korwil IV meliputi Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Korwil V terdiri dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Korwil VI meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Korwil VII Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, dan Korwil IX meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara. (tim)