Sementara itu, AF, oknum PNS lainnya, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,85 gram.
AF berhasil diringkus pada Selasa (9/7/2019) lalu, tiga hari setelah SA tertangkap.
Dari keterangan Polresta Barelang, diketahui AF tidak hanya menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri, namun juga ikut mengedarkan.
Menurut Kasatnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, AF berhasil mendapatkan barang haram itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi.
"Setelah ditelusuri, sepertinya dari Lapas Jambi," ucap Abdul Rahman beberapa waktu lalu. (tribunbatam.id/dipanusantara)