“Itu waktunya enam bulan. Uji KIR salah satu syarat pengurusan, masih ada beberapa lagi yang mesti diurus,” terangnya saat dihubungi.
Hal lain menurutnya yang harus segera diurus seperti Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK).
“Ini diurus untuk pemindahan jenis angkutan dari angkutan pribadi ke angkutan penumpang, sesuai aturan yang ada pastinya,” sambungnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)