Pulau yang masuk ke wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau itu memiliki luas 2.000 meter persegi lebih.
Untuk menuju ke sana diperlukan waktu sekitar satu jam menggunakan transportasi laut dari Tanjungbalai Karimun.
Namun, semua orang tidak bisa sembarangan pergi ke sana.
Selain tidak ada kapal transportasi umum, di sana terdapat Posal Takong Hiu di bawah kewenangan Lanal TBK yang berfungsi memantau keamanan laut. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)