Tersangka mengaku menjual istri sirinya lantaran penghasilan sebagai penjual bakso dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Buat keperluan sehari-hari," kata Dian, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, Dian mengaku ada grup Facebook lain yang digunakan untuk menawarkan istrinya.
Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
• Jamaah Haji Satar Bin Muhammad Mahmud Meninggal di Arab Saudi, Bupati Anambas Kirim Ucapan Duka
• Sambut Hari Kemerdekaan, Yuk Tonton 4 Film Bertema Perjuangan yang Bangkitkan Semangat Nasionalisme
• KECELAKAAN DI BATAM - Lewat Lokasi Kecelakaan, Nurhalim Tak Sadar Temannya Tewas Terlindas Mobil
• Kapolri Tito Karnavian Cecar Habis-habisan Irjen Pol Boy Rafli Amar dengan 5 Pertanyaan Tajam
"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan Dian dan istrinya baru menikah secara siri.
"Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh sepasang suami istri yang masih menikah siri," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV.
Atas perbuatannya, Dian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
(Candra Mega)
*Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Parah, Istri Tengah Hamil, Tukang Bakso di Kediri Tega Jual untuk Layani Threesome, Rela Jauh-jauh ke Surabaya Demi Pelanggannya