Demi Rp 2 Juta, Tukang Bakso Asal Kediri Tega Jajakan Istrinya yang Hamil 4 Bulan Lewat Grup WA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi Rp 2 Juta, Tukang Bakso Asal Kediri Tega Jajakan Istrinya yang Hamil 4 Bulan Lewat Grup WA

Demi Rp 2 Juta, Tukang Bakso Asal Kediri Tega Jajakan Istrinya yang Hamil 4 Bulan Lewat Grup WA

TRIBUNBATAM.id- Belum lewat rasanya kehebohan publik tentang kasus Video Vina Garut, yang mempertontonkan seorang wanita berhubungan suami istri dengan tiga orang.

Kini muncul lagi kisah seorang penjual Bakso asal Kediri, Jawa Timur yang menjual istrinya sendiri ke Grup WA.

Dian Tri Susilo (20) tertangkap tangan saat menjual istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Ia ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjajakan sang istri untuk layanan tindak asusila.

Dikutip dari Kompas.com, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri.

Hampir Sebulan Menikah, Donna Harun Nampak Datangi Dokter Kandungan, Hamil?

KECELAKAAN DI BATAM - Anak Istri di Kampung, Jenazah Maskur Diterbangkan dari Batam Siang Ini

Yuni Shara Ungkap Alasannya Putus Dari Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina: Saya Ini Sudah Tua!

Dengarkan Pidato Jokowi, Sandiaga Uno Jalan Kaki ke Sidang MPR, Kolega Prabowo itu Tak Lagi Dikawal

Ironisnya, istri pedagang bakso tersebut masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual istrinya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

CATAT! Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Batam, Hari Ini Jumat 16 Agustus 2019

Kisah Muhammad Pazi, Paskibraka 2019 asal Kepri, Jumpa Ibu di Istana Negara setelah 10 Tahun Pisah

168 Kasus Karhutla, Kapolres Tanjungpinang Sudah Siapkan Tim Penegak Hukum Untuk Pelaku

5 Bulan Jalani Pendidikan, Prada DP Bingung Vera Hamil 2 Bulan Tapi Tetap Berhubungan Sama Serli

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun."

Sandiga Uno Jalan Kaki ke Sidang MPR, Tak Lagi Dapat Pengawalan dan Terjebak Macet

"Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Tersangka mengaku menjual istri sirinya lantaran penghasilan sebagai penjual bakso dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Buat keperluan sehari-hari," kata Dian, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, Dian mengaku ada grup Facebook lain yang digunakan untuk menawarkan istrinya.

Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.

Jamaah Haji Satar Bin Muhammad Mahmud Meninggal di Arab Saudi, Bupati Anambas Kirim Ucapan Duka

Sambut Hari Kemerdekaan, Yuk Tonton 4 Film Bertema Perjuangan yang Bangkitkan Semangat Nasionalisme

KECELAKAAN DI BATAM - Lewat Lokasi Kecelakaan, Nurhalim Tak Sadar Temannya Tewas Terlindas Mobil

Kapolri Tito Karnavian Cecar Habis-habisan Irjen Pol Boy Rafli Amar dengan 5 Pertanyaan Tajam

"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan Dian dan istrinya baru menikah secara siri. 

"Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh sepasang suami istri yang masih menikah siri," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV.

Atas perbuatannya, Dian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Candra Mega)

*Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Parah, Istri Tengah Hamil, Tukang Bakso di Kediri Tega Jual untuk Layani Threesome, Rela Jauh-jauh ke Surabaya Demi Pelanggannya

Berita Terkini