Di Indonesia Masih Wacana, di Singapura, Shell Bangun 10 SPBU untuk Pengisian Daya Mobil Listrik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Royal Dutch Shell bangun SPBU mobil listrik di Singapura

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis, berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan mobil biasa berbasis BBM. 

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10%-15% dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” proyeksi Airlangga, Kamis (15/8/2019).

Airlangga mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program KLB Berbasis Baterai.

Menurut Airlangga, kedua provinsi ini akan menjadi basis pilot project kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. 

Pembahasan dengan pemerintah daerah menjadi penting, sebab ada sejumlah insentif baik fiskal maupun non-fiskal yang berada di bawah naungan pemda untuk program KLB berbasis baterai tersebut. 

“Di Jakarta dan Bali rencananya kita akan dorong motor listrik dulu. Tapi sambil kita petakan juga kapasitas produksi saat ini seperti apa, yang pasti basis produksi motor listrik kan sudah ada seperti E-Viar dan Gesits,” tandas Airlangga. 

Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

Tujuannya untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.

Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

Dalam Bab III pasal 17 hingga pasal 21 pada beleid tersebut, tertuang kebijakan soal insentif tersebut.

Pada pasal 19, terdapat setidaknya 14 jenis insentif fiskal yang ditetapkan pemerintah:

mobil listrik (Kontan/Baihaki)

1. Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

3. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Halaman
1234

Berita Terkini