Dengan begitu, masyarakat yang telah mendiami tanahnya secara turun-temurun di kampung tua, bisa mendapatkan legalitas, berupa hak milik.
Langkah percepatan ini, disikapi Wali Kota Batam, Rudi dengan melakukan road show ke 37 titik kampung tua di Batam.
Road show dimulai dari kampung tua di Batu Merah, kemudian lanjut ke kampung tua Tanjunguma, kampung tua di Panau, Nongsa, dan beberapa titik lainnya.
• 757 Kepri Jaya FC Kalahkan PS Batam di Liga 3 Kepri: Juara Ini Untuk Wak Din
• Usai Tonton Lawan Laga Mitra Kukar, Suporter PSIM Diteror Penembak Misterius, 9 Orang Luka-luka
Dia memberikan sosialisasi kepada masyarakat kampung tua setempat, untuk penyelesaian legalitas kampung tua.
Wali Kota Batam, Rudi mengakui waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di kampung tua, terbatas.
Proses itu harus sudah diselesaikan sebelum lahan masyarakat yang sudah didiami secara turun-temurun diberikan legalitas oleh pemerintah.
Makanya, Pemerintah Kota Batam bersama pihak terkait lainnya, berupaya bergerak cepat.
Rudi mengatakan, momentum penyelesaian legalitas kampung tua di Batam harus segera dimanfaatkan.
"Kita dikasih limit waktu 1 bulan.
Waktu kita hanya sampai awal Oktoberlah semua selesai," kata Rudi, saat kegiatan halalbihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua di kampung tua Tanjunguma, Kamis (27/6) malam.
Rudi meminta kerja sama dari masyarakat kampung tua untuk penyelesaiannya.
Dia mengatakan ada dua persoalan yang terjadi di kampung tua.
Pertama, lahan di kampung tua itu memang milik sendiri.
Ke dua, lahan yang ditempati bukan milik sendiri atau menyewa dengan orang lain atau semacamnya.
Rudi memberikan pemahaman, sebagaimana perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua.
Sedangkan masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, Rudi meminta hal itu segera diselesaikan dengan pemilik lahan.
Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya.
Begitupun mereka yang tinggal di laut. Hanya saja, Rudi meminta masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama.
Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik melainkan hak guna bangunan (HGB). (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)