Sementara itu, melihat data di sistem informasi penerimaan daerah, Pemko Batam menargetkan pajak reklame sebesar Rp 11,78 miliar hingga akhir 2019.
Dari target itu, realisasinya baru di angka Rp 6,73 miliar atau 57,15 persen.
Sebelumnya, BP Batam juga berencana membenahi estetika Kota Batam lewat penataan ulang pemasangan titik reklame.
Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau. Rencananya, penertiban akan dilakukan September ini.
Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, Plt Anggota 4/Deputi bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam sudah menandatangani soal tim gabungan penertiban reklame, baik reklame digital maupun konvensional.
"Sebelum penertiban, kami sosialisasi dulu kepada pengusaha dan asosiasi," kata Andi. (tribunbatam.id/dewi haryati)