BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS - Pengusaha Batam Kock Meng Ditahan KPK, Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK dalam kasus suap Gubernur Kepualauan Riau Nurdin Basirun. Ia diperiksa didampingi kuasa hukum James Sibarani

Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng tidak kunjung menampakkan wujudnya.

Proyek reklamasi ini sendiri kemudian menyeret Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.

Secara gamblang, tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.

Namun, kemunculan nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Kabiro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal di sela-sela diperiksa KPK di Polresta Barelang, Rabu (24/7/2019) (TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA)

Pria ini berperan sebagai penyuap Nurdin Basirun dan kawan-kawan.

Data kependudukan mengungkapkan fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.

 Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Rumah Toko (Ruko) Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Berita Terkini