"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan KMN," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RZWP3K Provinsi Kepri yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seharusnya untuk melakukan reklamasi, dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan Reklamasi.
Namun karena Perda RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
"Karena itulah, KMN dan ABK (Abu Bakar) akhirnya mengajukan terlebih dahulu Izin Prinsip pemanfaatan ruang laut pada NBA (Nurdin Basirun) sebagai Gubernur Kepri," jelas Yuyuk.
Kata Yuyuk, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali.
Yakni, Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 Hektare;
April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 Hektare; dan
Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Hektare.
"Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung, yaitu hutan bakau," katanya.
Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
"Ketiga izin tersebut telah terbit, dengan luas total 16,4 Hektare," ujar Yuyuk.
Maka sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Edi Sofyan, dan Budi Hartono dalam dua tahap.
Pertama, pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin Prinsip.
Kedua pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Akibat perbuatannya, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..(tribunbatam.id/leo Halawa)