Kock Meng Resmi Ditahan KPK, Ternyata Sejak Agustus Status Kock Meng Sudah Menjadi Tersangka

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kock Meng Saat Berada di Ruangan KPK, Ia resmi ditahan oleh KPK

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kuasa hukum Kock Meng, pengusaha asal Batam, James Sibarani membenarkan kliennya mengenal sosok Abu Bakar dari seorang pengusaha, Johanes Kodrat.

Menurutnya, Kock Meng sendiri mulanya tidak mengenal betul sosok Abu Bakar, si penyuap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.

“Memang tidak pernah kenal. Itu benar adanya jika yang mengenalkan adalah Johanes Kodrat,” katanya via sambungan telepon, Kamis (12/9/2019) pagi.

FAKTA-Fakta Anak Elvy Sukaesih Rusak Warung, Ngamuk Bawa Samurai Dilarang Hutang Rokok 3 Bungkus

Ilham Akbar Habibie Wujudkan Mimpi BJ Habibie, Batam Pusat Industri Pesawat & Cita-cita Mulia Ainun

Ia juga menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui untuk status Johanes Kodrat sendiri.

“Kemarin waktu pemeriksaan (sebagai saksi) tidak bersama dengan dia (Johanes Kodrat), masing-masing. Namun status Johanes Kodrat terakhir masih sebagai saksi, belum tahu kelanjutannya,” sambungnya.

Resmi Ditahan KPK, Status Tersangka Kock Meng Ternyata Sejak Agustus Lalu.

Status Tersangka Sejak Agustus lalu.

Sempat dikabarkan mangkir saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya untuk pemeriksaan lanjutan, ternyata status tersangka Kock Meng telah ditetapkan sejak bulan Agustus lalu.

Hal ini seperti penyampaian kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani, Kamis (12/9/2019) pagi.

“Status (tersangka) itu sejak Agustus. Cuma resmi ditahan baru kemarin,” katanya via telepon.

Bahkan ia menyebut, status Kock Meng berubah dari saksi menjadi tersangka hanya berselang satu minggu setelah pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK (IST)

“Kurang lebih satu minggu waktunya,” sambungnya.

Selain itu, ia pun mengatakan, saat kliennya diberitakan mangkir terhadap pemanggilan KPK beberapa waktu lalu itu tidak benar adanya.

James menuturkan, saat itu pihaknya hanya meminta penundaan kepada pihak KPK.

“Sudah minta izin penyidik juga terkait (penundaan) itu,” pungkasnya.

Kini, nasib Kock Meng pun telah berubah menjadi tersangka setelah sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi.

Ia pun telah mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK sejak kemarin sore, Rabu (11/9/2019). (tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkini