BATAM TERKINI

MUDAH! Kini Urus Izin Lahan di Batam Cukup Pakai Aplikasi LMS Online, Begini Caranya

Penulis: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di Klinik Berusaha di Mal Pelayanan Publik, Batam, Jumat (1/2/2019).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pelayanan permohonan izin lahan.

Hal ini agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi informasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin lahan, kini pengajuan permohonan dokumen lahan dapat diakses melalui sistem Land Management System (LMS) online.

LMS online merupakan aplikasi yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Dengan aplikasi ini, harapannya pengurusan izin dokumen lahan masyarakat dapat lebih cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Yarmanis mengatakan, sebelum LMS online, sudah ada sistem pendahulunya, Batam Single Window (BSW).

"Namun seiring penggunaannya, kami menangkap kebutuhan user yang tidak terakomodir dalam BSW," kata Yarmanis dalam rilis Humas BP Batam yang diterima Tribun, Kamis (19/9/2019).

Makanya dikembangkan sistem LMS online. Tujuannya untuk menjawab keluhan pengguna.

Tinjau Lahan dan Aset, Kepala BP Batam Perintahkan Pasang Plang Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Dinding Banyak Retak, BP Batam Habiskan Rp 6,4 Miliar Untuk Menambal Terowongan Pelita

BP Batam Promosikan Keunggulan Batam di Beijing, Sebut KPBPB Batam Wilayah dengan Jutaan Peluang

Dijelaskan, pengguna LMS online dibagi menjadi tiga. Yaitu pengembang (developer), notaris, dan individu.

Jika dulu saat penggunaan BSW developer harus berulangkali mengunggah dokumennya ketika mengajukan dokumen pecah Penetapan Lokasi (PL) atau Izin Peralihan Hak (IPH) yang jumlahnya ratusan, kini pemohon cukup mengunggah sekali, namun pengajuannya bisa dilakukan berulang-ulang.

"Itu yang kami sebut Dokumen Sentris. Pemohon nanti memiliki master document yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan berulang kali," ujarnya.

Jadi tidak setiap pengajuan diunggah. Ada library tersendiri untuk dokumen-dokumen pemohon.

LMS online dinilai lebih interaktif dibanding pendahulunya.

Informasi hasil verifikasi dapat langsung dibaca oleh pemohon, mengenai kekurangan dokumen atau lainnya. Semua komunikasi telah terekam di LMS online.

Selain itu, LMS online juga lebih informatif.

Status permohonan yang diajukan kini dapat dipantau dari aplikasi.

Pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam untuk mencetak fakturnya atau surat pemberitahuan.

"Pemohon dapat mencetak sendiri dokumennya di LMS online," kata Yarmanis.

Untuk mengakses LMS online, pengguna harus memiliki akun yang didaftarkan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dia pengembang atau perusahaan, kemudian akta notaris atau akta PPAT apabila Notaris, dan Nomor KTP apabila individu (perseorangan).

Kantor Pengelolaan Lahan meyakini, LMS online sangat berdampak pada percepatan kepengurusan dokumen lahan.

LMS online sudah berjalan sejak awal tahun 2018 dan kini mampu melayani 40 hingga 60 dokumen per hari, dari rata-rata 150 dokumen yang masuk secara keseluruhan.

"Tadinya proses dokumen bisa mencapai hitungan bulan, sekarang rata-rata kepengurusan dokumen lahan hanya tiga hari untuk IPH," ujarnya.

Untuk dokumen yang telah selesai, namun terdapat kesalahan, harus dikoreksi terlebih dahulu atau dilakukan perubahan data.

Ada dua metode dalam perbaikan dokumen tersebut.

Pertama, dapat dilakukan melalui email yang disertai dengan penjelasan permasalahan dan melampirkan dokumen pendukung.

Kedua, perbaikan dapat dilakukan dengan mendatangi ruang konsultasi yang berada di Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam dengan mengisi form permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung.

"Selain itu, pembayaran juga sudah bisa dengan saluran yang kami sediakan, seperti ATM, M-banking, dan lain-lain. Jadi tidak perlu setor langsung ke bank tertentu. Sistemnya sudah host-to-host dan langsung tercatat di penerimaan BP Batam," ujarnya.

Secara bertahap LMS online akan disosialisasikan kepada masyarakat agar lebih mudah dipahami dalam penggunaannya.

Sebelumnya diberitakan, terhitung mulai 1 Oktober 2019, aplikasi BSW akan dikembangkan, dan pelayanan perizinan lahan akan dialihkan ke sistem LMS online.

Dengan begitu LMS menjadi satu-satunya platform kepengurusan lahan di BP Batam. (*/tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkini