BINTAN TERKINI

Dipolisikan, Iwan Kurniawan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bintan, Masih Saksi

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Iwan Kurniawan diperiksa di ruang Unit I Satuan Reskrim Polres Bintan di Bintan Buyu, Bintan

Berawal saat itu korban membeli tanah melalui saudara IK. Lahan itu milik Susafat dan dibeli lewat perantara IK. Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan oleh IK hingga kini.

"IK ini memang sempat memberikan 4 SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) kepada korban, tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah)," tuturnya.

Agus mengatakan, harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

Pilwako Batam, Lukita Ambil Formulir Penjaringan di Demokrat dan Gerindra Batam

"Nah di tengah berjalannya waktu, korban tidak kunjung menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada IK," tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk lahan yang diperjualbelikan memang milik Susafat. Namun dalam perkara ini, Susafat tidak ingin ikut terlibat.

"Maka dari itu Susafat mengembalikan uang yang sudah diterimanya sekitar Rp 80 juta ke Ko Ming (korban)," ujarnya.

Agus mengatakan, terkait kasus ini pihaknya ingin segera menuntaskannya. Hanya saja sejumlah kendala masih dihadapi. Salah satunya saksi yang dilaporkan berinisial IK tidak kunjung datang.

"Kita sudah 4 kali memanggil saksi IK, tapi sampai sekarang belum juga datang. Nanti kita akan panggil lagi termasuk saksi lainnya,"tutupnya.

(Alfandi Simamora)

Berita Terkini