"Kalau pengawasan melekat. Kami menginstrusikan untuk melakukan sidak ke pangkalan.
Sekaligus mencari sumber masalah dan langkah apa yang diambil terkait solusinya. Kalau ada penyalahgunaan berarti harus ada sanksi administratif dan pidana," tuturnya.
Sanksi yang diberlakulan, seperti mencopot izin usaha dan pidana jika merugikan masyarakat. Semua ini demi kepentingan masyarakat orang banyak.
"Kasus ini bisa terjadi dimana saja. Semoga terakhir," katanya.
Komisi II Panggil Disperindag dan Pertamina
Komisi II DPRD Kota Batam dalam waktu dekat akan memanggil pihak Pertamina dan Disperindag Kota Batam.
Hal ini dikarenakan masih adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg yang masih dikeluhkan masyarakat.
"Mengenai gas elpigi berarti pemerintah hadir yang memberikan bantuan kepada masyarakat," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman, Jumat (15/11/2019).
Kalau ada oknum yang bertentangan dengan hukum, kata dia, Pertamina dan Disperindag harus menindak tegas.
Jika memang terjadi ada oknum yang mencoba mendapat keuntungan yang besar.
Hal yang sama diakui oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty.
Ironisnya lagi bahkan kondisi di lapangan ditemukan gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 25 ribu padahal harusnya Rp 18 ribu.
Putra menyebutkan pemerintah harus hadir dalam hal ini.
Pihaknya segera mendiskusikan kelangkaan elpiji ini di internal komisi II DPRD Kota Batam.
• Belanja Rp 100 Ribu di The Cana, Dapat Cash Back Voucher Makan Siang
• Kristal Komputer Adakan Pameran Laptop, Pembeli Bisa Dapat Hadiah Langsung
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan Disperindag terhadap hal ini. Dalam waktu dekat kami diskusikan dulu di komisi 2," kata Putra.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)