Fakta Fakta 4 Orang Diamankan Polisi Karena Pungli di Objek Wisata Batam

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana liburan tahun baru di Pantai Tanjungpinggir Sekupang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menilai, tidak seharusnya ada pungutan liar di kawasan tersebut.

"Kawasan wisata itu milik pemerintah. Jadi siapa pun boleh masuk dan menikmati liburan tanpa ada pungutan-pungutan," ujarnya saat menggelar ekpose di Mapolda Kepri, Kamis (2/1/2020).

Polda Kepri menggelar ekspose kasus pungutan liar di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir di media center, Polda Kepri, Sekupang, Kamis (2/1/2020). (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Bahkan Ari menerangkan jika ada pungutan, seharusnya pengelolahan itu sudah jelas. Sebagaimana bunyi pasal 42 dan ayat 62 tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Batam dimana objek wisata sudah memiliki piranti.

"Sudah jelas ada tukang parkir, ada seragamnya, ada retribusi, life jaket dan ada penjaga pantai serta ada fasilitas lainnya. Bukan seperti ini, 4 oknum ini meminta tiket masuk sebesar Rp 20.000 namun tidak ada memberikan tiket masuk, bahkan ketika nggak mau bayar. Iya sudah warga disuruh balik pulang," ucapnya.

4. Dijerat Perda Batam, Ke 4 nya Mendekam di Sel Tahanan Polsek Sekupang

Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, para tersangka dijerat dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Pasal 43 nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman pidana kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Tidak hanya tentang kepariwisataan, namun ke empat tersangka juga dijerat pelanggaran retribusi parkir dengan Perda Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan retribusi parkir.

"Jadi keempat tersangka ini sekaligus dijerat dengan dua pasal Perda Batam," ujar Arie.

5. Pengelola bantah lakukan pungli

"Kalau kami disebut mengambil Rp 20 ribu (pungli), itu tidak benar. Tidak ada unsur pemaksaan apalagi pemerasan. Kalau ada silahkan," ucap pengelola Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Oyong.

Dia menyebut, seharusnya Pemerintah Kota Batam dapat mendukung kawasan pantai yang kini jadi sorotan akibat pungutan liar (pungli) itu.

"Kami sebagai pengembang tidak didukung oleh pemerintah. Kami telah meminta kepada pemerintah untuk dibantu, apalagi Batam menuju ke arah industri pariwisata. Tapi tak ada respon," sambungnya.

Menurutnya, beberapa kali audiensi terkait pengembangan Pantai Tanjung Pinggir Sekupang telah dilakukan.

Namun, beberapa kali pula Oyong harus kecewa karena tak ada kejelasan.

"Kalau pemerintah tidak mendukung kami, mengapa harus kami dukung," paparnya terkait uang pengelolaan pantai yang tidak masuk dalam retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lagi pula katanya, pantai ini hanya ramai pengunjung jika hari libur tiba. Tak hanya itu, keuntungan akan tinggi jika hari libur itu adalah hari besar nasional.

"Hari libur kurang lebih 100 orang pengunjung. Paling banyak di tahun baru kemarin, hampir seribuan," sebutnya lagi. (*)

Berita Terkini