Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban Buka Layanan Paspor di Hari Libur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat pemohon pengurusan paspor melakukan sesi foto di Kantor Imigrasi (Kanim) Klas II Tanjunguban.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Masyarakat yang ingin membuat paspor di hari libur kini tidak perlu khawatir.

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membuka layanan pengurusan paspor simpatik pada hari libur.

Layanan ini digelar dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-70 tahun 2020.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Burhanuddin menuturkan, layanan paspor simpatik ini dibuka untuk memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengajukan permohonan paspor pada hari kerja.

Sementara untuk jadwal pelayanan dibuka pada hari Sabtu atau Minggu.

"Sudah mulai dibuka dari tanggal 28 Desember 2019 lalu dan dibuka lagi tanggal 5, 11, 18 dan 25 Januari 2020, dan antusias masyarakat lumayan tinggi pada hari pertama kemarin,” tuturnya, Selasa (7/1/2020).

• Jelang PILKADA, Bawaslu Bintan Akan Awasi Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan di Bintan

• UPDATE KABAR NATUNA - Ratusan Nelayan Pantura Jaga Natuna & TNI Tak Ingin Terprovokasi Kapal China

Ia menyebutkan, untuk pelayanan yang diberikan, yakni hanya melayani permohonan paspor baru, pergantian paspor habis masa berlaku dan halaman penuh dengan sistem antrean walk in atau datang langsung.

"Jadi bagi masyarakat yang belum mengurus paspor, masih ada tiga kali lagi yakni tanggal 11, 18 dan 25 Januari 2020 untuk melakukan pengurusan," ucapnya.

Komitmen Layani Permohonan Paspor

Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban melalui Humas media relationshipnya, Hibah Riansyah, menegaskan, tidak ada upaya pihaknya mempersulit warga mengurus paspor.

Baca: Geger! Foto Polwan Berjudul Skandal Seks Kapolres Prabumulih Tersebar di Facebook

Baca: Heboh! Kepala Kemenag Ini Dituding Begituan Dengan Pegawainya di Toilet Kantor. Begini Versinya!

Apa yang dilakukan pihaknya sebetulnya adalah memperketat pengawasan. Hal itu penting dilakukan guna mencegah orang atau pemohon bekerja ke luar negeri dengan jalur non prosedural atau jalur ilegal.

"Jadi prinsipnya begini, kita ini tidak mempersulit pemohon seperti yg dikeluhkan kemarin. Kita ini bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sekarang ini kan sedang booming kabar TKI non prosedural (TKI Ilegal, takutnya nanti ada yang mau berangkat tanpa izin resmi, makanya kita sampaikan ke yang bersangkutan (pemohon) dan keluarga (pemohon)," kata dia, Jumat (21/4).

Hibah mengatakan, apa yang mereka lakukan selama ini semua dilandasi aturan tegas sesuai prinsip kerja keimigrasian. Prinsip hati hati dan ferivikasi sangat ditenkankan dalam hal ini. Hal ini dalam rangka melindungi warga negara Indonesia (WNI) agar di negara lain tidak bermasalah ke depannya.

Merujuk catatan Imigrasi Kelas II Tanjunguban, sepanjang 2017, telah ada 7 pemohon ditolak penerbitan paspornya. Alasannya adalah, para pemohon terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa izin resmi atau jalur non prosedural.

"Benar, ada tujuh pemohon ditolak, alasan kami, tujuh pemohon tersebut terindikasi mau bekerja ke luar negeri tanpa izin resmi,"kata Hibah.

Terkait warga pada Kamis kemarin yang mengeluhkan telah dipersulit mengurus paspor, Hibah memastikan, pada Jumat pihaknya sudah memproses berkas pemohon. "Hari ini (Jumat) sedang diproses (berkasnya) untuk penerbitan pasport,"kata Hibah.(tribunbatam.id/alfandi simamora)

Berita Terkini