Sudah Ada Perda Pengelolaan Sampah,Tapi Dishub LH Anambas Belum Berani Terapkan Sanksi, Ini Sebabnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah plastik menggenang di Laut Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Kamis (26/9).

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mengerti benar permasalahan sampah yang tak pernah usai.

Dalam suatu kesempatan ia menyampaikan perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasi persoalan sampah ini.

Contohnya dengan membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Komitmen DPRD Anambas Perda Persampahan

‎Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) ‎komitmen untuk mempersiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tiap-tiap kecamatan.

Dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pengelolaan sampah, hal ini diakuinya penting agar sampah yang ada dapat terkumpul pada tempatnya.

"Harapan kami dengan adanya ‎Ranperda ini, pengolahan sampah akan semakin optimal termasuk di kecamatan," ujar Firman Edi anggota DPRD Anambas Rabu (2/5/2018).

Ayub, perwakilan fraksi PPP Plus mengatakan, Ranperda pengelolaan sampah dinilai penting untuk mengatasi persoalan daerah. Sarana dan prasarana yang memadai, diakuinya penting untuk merealisasikan dalam mengelola sampah.

"Kami menilai penting Ranperda ini agar tidak menjadi persoalan daerah kedepannya. Kami juga mendorong pemerintah untuk merancang pembangunan untuk memberi ruang kemudahan dalam pengelolaan sampah," ungkapnya.

‎Senada dengan dua fraksi di DPRD, fraksi Amanat Karya Indonesia Raya menilai positif langkah Pemerintah yang seiring dengan DPRD terkait pengelolaan sampah di Anambas. Pihaknya berharap, agar dua instansi ini sama-sama dapat mengakomodir hal-hal yang dianggap perlu, khususnya bagi masyarakat di kecamatan.

"Ini merupakan langkah yang baik dalam mengelola sampah di Anambas kedepannya. Kami erharap, hal ini dapat diakomodir semua pihak," ujar Jasril Jamal ‎juru bicara fraksi.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra pun sepakat agar ‎pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. Mewakili Pemerintah Daerah pada rapat paripurna itu, pihaknya berharap agar Peraturan Daerah ini tidak hanya terfokus pada daerah yang berpenduduk padat saja, melainkan juga untuk tempat yang berpenduduk minim.

"Kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi langkah DPRD. Ini merupakan salahsatu wujud kepeduliaan dalam menjaga lingkungan," ungkapnya.

Pihaknya pun tidak mengelak, kalau persoalan sampah di Anambas ini bukan merupakan persoalan gampang. Jumlah penduduk yang perlahan namun pasti mengalami peningkatan, dengan ketersediaan tempat pembuangan sampah, menjadi sejumlah kendala yang harus dihadapi dalam mengatasi persoalan sampah ini.

"Hal ini perlu kepastian dan tanggungjawab semua pihak agar semuanya dapat berjalan dengan optimal," ucapnya. (TribunBatam.id/RahmaTika)

Berita Terkini