ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang membuang sampah sembarang di Kabupaten Anambas masih bisa lepas dari sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah di Anambas.
Meski Perda yang mengatur sanksi itu telah ada, namun Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas belum berani menerapkan denda kepada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Mengapa?
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Ekodesi Amrialdi mengatakan, hal ini terpaksa dilakukan karena sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah belum diberikan secara merata oleh masyarakat.
"Sosialisasi masih kami jalankan, tapi belum semua masyarakat yang tahu Perda persampahan ini," ucapnya, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, minimnya sarana pendukung seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kendala dalam menerapkan Peraturan Daerah ini.
Bahkan untuk lahan maupun perencanaan pembangunan TPA diketahui belum rampung.
• Atasi Tumpukan Sampah di TPS, DLH Batam Tambah 58 Bin Kontainer Sampah di 9 Kecamatan
• Musrenbang Tingkat Kelurahan Tarempa, Warga Minta Solusi Atasi Sampah Rumah Tangga
"Ini masih jadi kendala kami, makanya kami berharap sekali sarana dan prasarana bisa segera dipenuhi. Tujuannya tentu agar kawasan kita ini bersih," kata Ekodesi.
Meski demikian, kesadaran dari masyarakat menjadi hal penting dalam mewujudkan Anambas yang bersih. Ekodesi berharap, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya terus meningkat.
"Artinya tidak sepenuhnya berada pada Pemerintah Daerah saja. Apalagi Anambas sudah menjadi tujuan wisatawan. Bagi masyarakat jangan lagi membuang sampah di laut, sebab tempat sampah saat ini sudah tersedia di titik lokasi yang bisa dijangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Denda Rp 50 Ribu
Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kini Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, berdasarkan Perda yang sudah terbentuk, pemerintah akan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 ribu.
"Dengan sudah adanya Perda pengelolaan sampah ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada, selain itu masyarakat dengan sendiri dapat sadar bahwa kebersihan itu penting dilaksanakan," ujar Haris, pada Jumat (27/12/2019).
Selain itu, dengan melihat bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas ini merupakan wilayah kelautan, dan dikelilingi dengan pulau-pulau yang indah, tentunya perlu sekali menjaga kebersihan laut. Sebab Kabupaten Kepulauan Anambas adalah tempat di mana para turis berdatangan.