Dorong Motor Curian dari Parkiran Kantor Dinsos, Remaja Dibekuk Polisi Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Remaja berumur 17 tahun pelaku pencurian satu unit kendaraan roda dua di parkiran Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah diamankan polisi.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna.
"Pelaku masih remaja ini sudah kita amankan pada Selasa (28/1/2020)," katanya, Rabu (5/2/2020).
Disebutkannya, pelaku melakukan pencurian di parkiran Dinas Sosial saat mengetahui kondisi motor korban tidak terkunci stang.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong motor jauh dari lokasi parkiran itu," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Bestari, pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya di kawasan dompak.
• Dikemas di Kotak Ayam KFC, Anggota Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba
"Motor hasil curian juga ada disimpan didalam rumah. Pelaku belum sempat menjualnya," sebutnya.
Saat ini, pelaku pun masih tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari.
Barang bukti hasil curian pun turut diamankan.
"Pelaku pun di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)