JAKARTA, TRIBUN - Kasus suap dana hibah KONI miliaran rupiah terkuak di persidangan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, beberapa pihak yang turut andil dalam suap dan gratifikasi yang diterima Imam bermunculan.
Di antaranya adalah mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat.
• Mantan Menpora Imam Nahrawi Mengancam, Akan Buka Penerima Dana Suap KONI: Jumlahnya Banyak
• Obat Pembunuh Virus Corona Ditemukan, Berasal dari Plasma Pasien yang Sudah Sembuh
• Pemerintah Singapura Gusar, Ada Suspek Virus Corona yang Tetap Bekerja Meski Dalam Kondisi Sakit
Jaksa KPK mengatakan, Imam diduga menerima total suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Sebanyak Rp 4,9 miliar diterima dari Lina Nur Hasanah selaku bendahara pengeluaran pembantu program Indonesia emas 2015 sampai 2016, sebagai dana tambahan operasional menteri.
Terkait gratifikasi, ada empat sumber yang diterima Imam.
Salah satunya dari program Satlak Prima Kemenpora tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Berawal pada Januari 2018, saat itu Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto, meminta Pejabat Pembuat Komitmen program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan, menyiapkan Rp 1 miliar.
Uang tersebut merupakan permintaan Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
”Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum,” kata jaksa KPK di sidang.
Menindaklanjuti permintaan itu, pada Agustus 2018 Tommy meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah, mengambil Rp 1 miliar dari Edward.
Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat.
”Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata jaksa.
”Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat,” lanjut jaksa.