BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Tiga orang diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan.
Mereka diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dari 3 orang yang diringkus, terdapat 1 orang perempuan berinisial Ds (37).
Sementara dua orang lainnya berinisial Ra (22) dan Aa (32).
Polisi awalnya menangkap Ra saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (18/2/2020) sekira pukul 11 siang.
Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu paket kecil narkotika Jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.
Dari penangkapan Ra, polisi mendapat informasi kalau barang haram narkotika jenis sabu-sabu itu ia peroleh dari temannya di Tanjungpinang.
"Dari keterangan Ra, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku yang sedang transaksi yakni Aa dan Ds," ucap Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Selasa (18/2/2020).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diringkus saat sedang bertransaksi dalam sebuah rumah di Kecamatan Bukit Bestari, Tangjungpinang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sedang dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Tersangka berikut barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.(TribunBatam.id/AlfandiSimamora)