PILKADA ANAMBAS

Pasangan Fachrizal dan Johari Kumpulkan 5.369 Bukti Dukungan, KPU: Masih ada Verifikasi Selanjutnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Anambas Novelino, menyebutkan ada beberapa tahapan lagi yang harus ditempuh bagi pasangan calon perseorangan untuk berlaga di Pilkada Anambas.

Dari data yang masuk pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tercatat dukungan suara yang masuk sebanyak 5.379 suara.

"Kami sudah hitung suaranya yang terkumpul. Yang terverifikasi itu ada 5.369 dukungan," ujar perwakilan tim sukses, Razak, Minggu (23/2/2020).

Razak mengaku puas atas terkumpulnya dukungan untuk maju di Pilkada Anambas ini. Menurutnya, dukungan yang sudah dikumpulkan jauh dari batas minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Tentunya kami lega dan senang ya. Kami yakin maju dan menang," tegasnya.

Tim sukses dari calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari dketahui mengumpulkan dukungan suara tersebut selama lima bulan.

Dengan jumlah tim sukses sebanyak 60 orang di tiga wilayah, yakni Palmatak, Siantan, dan Jemaja.

Serahkan Bukti Dukungan ke KPU

Fachrizal dan Johari menyerahkan syarat dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke KPU Anambas, Jumat kemarin (21/2/2020).

Penyerahan syarat dukungan suara dilakukan di Kantor KPU, jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.

Ir Fachrizal dan Johari saat pengantaran syarat dukungan suara, diantar oleh pendukungnya sekitar 80 orang yang mengawal hingga ke Kantor KPU.

"Mudah-mudahan nanti jika kami maju dalam pencalonan dan apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, kami akan membangun Anambas lebih baik lagi sesuai keinginan masyarakat," kata Ir.Fachrizal yang biasa disapa Ical, saat dihubungi melalui seluler, Minggu (23/2/2020).

Dirinya mengatakan kemarin telah menyerahkan syarat dukungan suara ke KPU dengan total dukungan suara yakni 5.379 suara.

"Kami sudah serahkan bukti dukungan B1 KWK dari 6 Kecamatan, dan itu sudah melebihi syarat yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Diketahui bahwa dukungan minimal calon perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Anambas yakni 3.153 jumlah KTP.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jufri Budi mengatakan calon perseorangan Ir. Fachrizal dan Johari sudah menyerahkan syarat dukungan suaranya.

CATAT, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Sedikitnya 3.153 Pemilih Ikut Pilkada Anambas

Dua Pasangan Calon Independen Siap Bertarung di Pilkada Anambas

Halaman
1234

Berita Terkini