Selebihnya, Ayung tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan untuk kasus ini, PT. PMB telah menunjuk kuasa hukum dalam mengawal proses ke depannya.
Sementara itu, dari informasi Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Ayung diketahui akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan sendiri masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong yang merugikan sebanyak 2.700 konsumen di Batam.
"A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Dan untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.
Komisarisnya Jadi Tersangka, Direktur PT. PMB 'Hilang'?
Aktivitas di Kantor PT Prima Makmur Batam (PMB) mendadak sepi, Senin (24/2/2020).
Apalagi sejak komisaris perusahaan bernama Zazli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kantor yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu tampak sepi aktivitas.
Hal ini seperti penuturan salah satu konsumen PT. PMB, Aan.
"Kantor tutup. Direktur hilang jejak, seolah menghilang ditelan bumi. Tadi kami sudah ke kawasan CNN Kabil untuk melihat perkembangannya," ungkapnya kepada Tribun Batam.
Aan tak lupa mengirim sebuah video pantauan kantor PT. PMB kepada Tribun Batam.
Dalam video itu, tampak kantor tertutup rapat.
"Sekarang kami beberapa konsumen masih wait and see dulu kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan. Sembari berkoordinasi dengan BPKN pusat," sambungnya.