BINTAN,TRIBUNBINTAN.com - Pengusaha Hotel dan Resort mengeluh kepada Komisi ll DPRD Bintan.
Mereka mengeluhkan Peraturan Daerah tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol (mikol) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Larangan penjualan minuman beralkohol di Bintan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 6 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Bintan.
Keluhan itu disampaikan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bintan serta para pelaku usaha pariwisata di ruang rapat Komisi II kantor DPRD Bintan di Bintan Buyu, Senin (9/3/2020) di sela-sela rapat menyikapi persoalan lesunya sektor pariwisata Bintan dampak dari wabah virus Covid-19.
Pengelola Mutiara Beach Resort, Mark menerangkan kalau tamu-tamu yang datang ketempatnya bukan tamu backpacker.
Melainkan tamu berkelas yang cukup memiliki uang untuk menikmati keindahan pariwisata Bintan.
Mark mengatakan, mikol merupakan hal biasa bagi para turis ketika berlibur.
"Selama ini turis yang minum bukan hanya untuk mabuk, tetapi hanya untuk senang-senang saja,"terang Mark saat RDP, Senin (9/3/2020).
Saat pertemuan itu, Mark berharap larangan tersebut dicabut kembali khusus untuk hotel-hotel kecil seperti tempatnya.
"Pasalnya, penjualan mikol merupakan bagian dari paket berlibur wisatawan asing," tuturnya.
Pengurus PHRI Bintan, Trizno Tarmoezi menyampaikan, dirinya sependapat kalau Perda tersebut dibuat untuk pengendalian dan pengawasan mikol agar tidak dikonsumsi terutama kalangan anak muda di Bintan.
"Akan tetapi, ada pengecualian untuk penjualannya," ucapnya.
Menurutnya, tidak mungkin masyarakat lokal mampu membeli mikol di hotel dengan harga yang fantastis.
Sebab harga mikol di hotel bisa mencapai 400 persen dari tempat di luar hotel.
"Coba kita hitung dalam 1 botol itu diluar Rp 500 ribu, kalau di hotel bisa 400 persen. Logikanya menurut saya masyarakat tidak mungkin membeli minuman itu," ucap Trizno.