Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan menegaskan kalau revisi Perda Nomor 6 tahun 2011 sudah masuk dalam prolegda tahun 2020.
DPRD Bintan juga secepatnya akan memanggil 'Brigjen dan Mayjen', perwakilan managemen hotel bintang satu dan bintang dua di Bintan untuk mendengar aspirasinya berkenaan dengan revisi perda mikol tersebut.
"Nanti kami undang 'Brigjen dan Mayjen', hotel bintang satu dan dua untuk memberi masukan terkait revisi perda tersebut," tuturnya.
Indra juga menambahkan, bahwa Perda yang dibuat guna untuk mengendalikan penjualan mikol yang identik dengan dampak negatifnya.
Hanya saja, perlu direvisi kembali pasal demi pasal untuk menjawab keluhan khususnya para pengusaha hotel dan resort yang ada di Bintan.
"Terkait keluhan perda ini hanya tinggal di bahas saja.Tetapi untuk merevisi perda itu juga butuh waktu lima tahun sejak disahkan jadi perda. Jadi kami harapkan pelaku usaha hotel dan resort untuk bersabar dulu," ujarnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)