Ia menambahkan, instansi pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB.
Termasuk penyiapan sarana atau prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
\\
\\
\\