KARIMUN TERKINI

Petugas BC Gabungan Amankan Kapal Pengangkut Tekstil Selundupan, Kini Dibawa ke Pulau Karimun

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea dan Cukai gabungan mengamankan KM Silvi Jaya yang mengangkut ribuan tekstil ilegal, baru-baru ini. Kini kapal dibawa ke Pulau Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Bea dan Cukai mengamankan sebanyak ribuan rol tekstil atau kain baru gulungan selundupan.

Penindakan dilakukan oleh gabungan sejumlah Kantor Bea dan Cukai Provinsi Riau dan Kepri, yaitu Kanwil DJBC Riau, DJBC Khusus Kepri, Pangsarop BC TBK, KPPBC Pekanbaru dan KPPBC Bengkalis.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi terpisah, yakni di jalan raya Buatan-Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura dan perairan Sungai Rawa Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, Minggu (29/3/20020).

Adapun penindakan ini berawal adanya informasi pembongkaran barang impor ilegal di dermaga rakyat Buton Kabupaten Siak, dan sedang dimuat ke dalam truk.

Tim Kanwil Riau dan KPPBC Pekanbaru kemudian melakukan penyisiran serta pengejaran di daratan. Informasi ini juga dilanjutkan kepada KPPBC Bengkalis dan Kanwilsus DJBC Kepri untuk dilakukan penyisiran di laut.

BREAKING NEWS - 2 Pasien Positif Covid-19 di Kepri Sembuh, di Tanjungpinang dan Karimun

DERETAN Fakta Tewasnya Anak Kos di Batam yang Bakar Diri saat Ditagih Uang Sewa

Sekira pukul 12.49 WIB, petugas menemukan truk yang dicurigai memuat barang impor ilegal tersebut. Setelah diperiksa petugas menemukan truk bernomor polisi B 9606 BYX mengangkut barang impor berupa gulungan kain tekstil impor ilegal.

"Tim darat kemudian melakukan penegahan dan truk beserta tiga orang di atasnya di bawa ke Kanwil Riau di Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Kamis (2/4/2020).

Dari pengakuan tiga orang di atas truk, kapal yang membawa barang telah berlayar ke lokasi lain untuk melanjutkan pembongkaran.

Selanjutnya patroli laut KPPBC Bengkalis dan Kanwilsus DJBC Kepri menyisir perairan dari sungai Siak sampai Tanjung Gadai untuk mencari kapal tersebut.

Pada pukul 20.00 WIB petugas mendapatkan informasi mengenai kapal yang membawa tekstil impor sedang bersembunyi di dalam sungai rawa.

Satu jam berikutnya, atau sekira pukul 21.00 WIB petugas menemukan kapal tengah bersandar di sebuah dermaga rakyat. Ketika diperiksa, petugas kembali menemukan ribuan tekstil atau kain baru gulungan ilegal.

Kapal tersebut bernama KM Silvi Jaya dengan ABK sebanyak delapan orang. Kapal kayu itu kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berdasarkan pencacahan barang bukti tekstil yang dibawa ke DJBC Khusus Kepri sebanyak 2.131 rol dan ke Kanwil Riau 629 rol. Jadi totalnya 2.760 rol," papar Agus.

Ditambahkan Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap penindakan tersebut. Awal juga mengatakan akan menginformasikan hasil lanjutan penyelidikan pihaknya.

"Asal dan pemilik barang sedang dilakukan pendalaman," katanya. (tribunbatam.id/elhadif putra)

Berita Terkini