Calon Pengantin Lobi KUA untuk Menikah, 'Ada yang Telepon Mau Nikah Bulan Mei dan Juni'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengundang pasangan pengantin yang sudah menunda resepsi pernikahan demi mencegah penyebaran virus corona, ke Grahadi, Rabu (25/03/2020).

TRIBUNBATAM.id - Pasangan kekasih yang hendak melangsungkan pernikahan siap-siap bersabar.

Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) terpaksa menunda proses nikah dampak makin meluasnya penyebaran Covid-19.

Kepala KUA Kecamatan Meral, Sarpan menjelaskan pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahannya sejak 1 April 2020 belum dapat diproses.

"Boleh mendaftar (setelah tanggal 1 April), tapi tidak diproses. Penerimaan pendaftaran pun juga secara online. Yang pasti karena Covid-19 ini," kata Sarpan, Senin (06/04/2020).

Sepasang Kekasih Ditangkap Dalam Kamar Hotel, Mengaku Sudah Tunangan dan Bulan Depan Menikah

Kronologi Syekh Puji Menikah Lagi dengan Anak di Bawah Umur Dibongkar, Keponakan Ungkap Fakta Lain

Martunis Resmi Menikah, Keberadaan Cristiano Ronaldo Dipertanyakan, CR7 Bikin Status Ini

Ia memastikan KUA tetap akan memproses pendaftaran pernikahan bagi pasangan yang datanya masuk sebelum 1 April lalu.

Menurut Sarpan, selain sudah membatasi pendaftaran pernihakan, pihaknya pun memberlakukan sejumlah ketentuan harus dijalankan saat pernikahan berlangsung.

Intip Potret Pernikahan Mewah Selebgram Rica Andriani & Kapolsek Fahrul di Tengah Pandemi Corona

Di antaranya adalah membatasi jumlah orang yang ada saat akad nikah, orang yang hadir memakai masker dan sarung tangan serta menyediakan hand sanitizer.

"Ada standar operasional prosedurnya. Seperti batas jumlah orang saat proses akad hanya 10 saja," ujar Sarpan.

Artis Eddies Adelia CLBK dengan Mantan Suami, Resmi Menikah Lagi dengan Ferry Setiawan

VIDEO - Polisi Hentikan Resepsi Pernikahan di Jember, Pengantin Diminta Turun dari Pelaminan

VIDEO - 2 Pengantin Baru Diundang Syukuran Bareng Gubernur Jatim usai Batal Gelar Resepsi Pernikahan

Sarpan mengakui setelah batas tanggal pendaftaran ternyata masih ada saja pasangan atau keluarga calon mempelai yang menghubunginya.

"Ada yang telepon mau nikah bulan Mei dan Juni ini. Tapi ketentuannya memang tidak bisa dulu," ucapnya seraya mengakui batasan yang berlaku nasional tersebut belum diketahui kapan berakhir.

Ia menambahkan pasangan pasutri yang telah sah ijab kabul, tetap dilarang jika ingin menggelar resepsi. Hal itu untuk mencegah warga berkumpul dalam rangka penanganan corona.

Keluarga Pengantin Nekat Gelar Resepsi, Tiba-tiba Polisi dan Bubarkan Acara Pernikahan

Ijab Kabul Pakai Masker dan Tak Boleh Resepsi, Simak Aturan Baru Menikah di Batam Saat Corona

29 Pasangan Calon Pengantin di Sekupang Batam Terancam Gagal Gelar Resepsi Akibat Corona

Dikutip dari kompas.com, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan.

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan.

Dapat Video Ucapan 10 Tahun Pernikahan dari Jessica Iskandar, Nia Ramadhani Sampai Menangis

Sebab, aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah virus corona.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19," paparnya.

Pernyataan Menteri Luhut Soal Virus Corona Tak Kuat di Cuaca Panas Dibantah Ahli dan WHO

Viral Pengendara Mobil Mewah Tebar Uang di Jalan dan Bagikan Beras, Sosoknya Terkuak

Sehubungan dengan adanya wabah virus corona, Kementerian Agama juga memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home sampai 21 April 2020.

Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, videocall, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Cara Bikin Masker Kain 3 Lapis Berdasarkan Kata Ahli, Ampuh Mencegah Virus Masuk

Tetapkan Tiga Aturan
Kamaruddin mengatakan proses akad nikah di KUA pun digelar dengan protokol pencegahan penularan virus.

Setidaknya, ada tiga hal yang telah mereka atur. Pertama, pihaknya membatasi jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah tak lebih 10 orang dalam satu ruangan.

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang ikut prosesi akad nikah harus lebih dahulu membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

Prihatin Dampak Corona, Komunitas Sosialita di Batam Bagikan Masker dan Sembako Warga Kurang Mampu

Berlaku Rabu (8/4), Penumpang Trans Batam Wajib Gunakan Masker, Cegah Penyebaran Virus Corona

Ketiga, petugas wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Kemenag pun mengimbau agar calon pengantin mau menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikahnya.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.(*)

Berita Terkini