TRIBUNBATAM.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital melalui perangkat digital maupun telepon pintar secara cerdas di tengah pandemik COVID – 19.
Johnny mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan hoaks.
Tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat lebih dari 1.000 hoaks terkait COVID – 19 tersebar di platform digital.
“Sekali lagi, kami menyampaikan kepada masyarakat. Marilah saatnya kita di momentum saat ini, untuk menggunakan seluruh fasilitas di dalam ruang digital secara cerdas,” kata Johnny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Rabu (08/04/2020).
• Pesan Berantai Pasien Covid-19 Kabur dari RSAL Mintohardjo, Dirut Pastikan Hoax
• UPDATE Corona di Kepri 8 April, 10 Pasien Covid-19, ODP: 2039, Terbanyak di Batam
• (HOAX) Walikota Batam Bantah Tutup Pasar dan Mal, Karyawan Industri Juga Masih Kerja
Melalui keterangan tertulis, Johnny menyampaikan hingga Rabu pagi ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran platform digital.
Menyikapi situasi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pelaku platform digital, baik yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.
• Fakta-Fakta UN 2020 Ditiadakan Karena Virus Corona, Putusan Akhir Jokowi & Akun Hoax Nadiem Makarim
“Kami meminta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing,” kata Johnny.
Sebanyak 1.125 sebaran hoaks telah teridentifikasi, antara lain di Facebook 785 hoaks, Twitter 324, Instagram 10 dan Youtube 6.
• HOAX Surat Seruan Gubernur DKI Hentikan Sementara Hubungan Suami Istri, Cek Faktanya!
• HINDARI Berita Hoax dan Bias, Info Terkait Covid-19 Bakal Satu Pintu Lewat Diskominfo Batam
• Ikuti Imbauan Pemerintah, Imigrasi di Tarempa Batasi Pelayanan Pembuatan Paspor Cegah Virus Corona
Sejumlah isu hoaks telah ditindaklanjuti oleh pelaku platform digital tersebut.
Johnny menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses,” tambah Johnny.
• VIRAL Peta Sebaran Covid-19 di Batam, Kapolresta Barelang Meradang: Itu Hoax
• Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Kejar Penyebar Hoax Peta Sebaran Covid-19 di Batam
Sementara itu, Johnny mendukung pesan yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID– 19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat RT, RW maupun tokoh nonformal untuk menjelaskan kepada masyarakat.
“Peran RT, RW, kepala desa, kepala kampung menjadi posisi sangat sentral dan strategis di masyarakat, untuk bersama-sama kita mengambil bagian mengikuti seluruh protokol pemerintah,” katanya.
Pihaknya berharap dengan upaya semua pihak dapat memutus penyebaran virus SARS CoV-2 penyebab COVID – 19.(*)