VIRUS CORONA DI BATAM

Seorang Dokter Gigi di Batam Tertular Corona, Kadinkes Minta Puskesmas Tutup Perawatan Gigi dan THT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update kasus Covid-19

Ke empat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.

Kelima, PSBB akan diberlakukan.

Ke enam, segela bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.

Ke tujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB.

Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.

Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, karena jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.

Dengan data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal. Dalam rapat tersebut menyerap 25 penanya dari 80 orang yg hadir.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal.

Bukan lagi kasus impor dari daerah lain, dan PDP sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batam.

"Sebelum rapat, tadi didahului presentasi oleh bu Widya. Setelah itu dipersilahkan beberapa tokoh agama menyampaikan pendapat atau masukannya," ujar Azril, Rabu (15/4/2020).

Dari berbagai pertimbangan, tegas Azril, dengan sangat berat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk Ramadan tahun ini agar tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah saja. 

"Surat edaran akan segera diterbitkan," katanya. 

Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :

1. Zona Hijau

Halaman
1234

Berita Terkini