TRIBUN BATAM.id,BATAM - Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Batam menciduk belasan warga yang tengah asik nongkrong di kawasan Tiban Centre, Sekupang, Senin (20/4/2020) sore.
Tak hanya warga, bahkan pedagang juga diberi sanksi oleh petugas tim gugus.
Gabungan tim gugus yang terdiri dari personel TNI/Polri dan Satpol PP dibantu Ditpam BP Batam langsung menyisir tempat keramaian dimana warga sedang berkumpul.
Pantauan TribunBatam.id, kedatangan tim gugus sontak membuat pengunjung dikawasan Tiban Centre itu berhamburan. Namun dengan jumlah personel yang banyak warga yang tengah nongkrong juga pedagang langsung dikumpulkan petugas di lapangan Tiban Centre.
“Waduh pak, makanan saya belum habis ini. Sebentar pak,” cetus seorang warga saat tengah menyantap makanannya.
Namun petugas tim Covid-19 langsung menyuruh semua pengunjung yang tengah makan di deretan kawasan Tiban Center untuk berkumpul ke halaman.
“Diimbau kepada seluruh pengunjung agar mengindahkan himbauan yang telah ada. Ini demi keselamatan kalian, kita semua. Segera berkumpul ke halaman,” seru petugas menggunakan pengeras suara toa.
Pengunjung dan pedagang pun akhirnya dikumpulkan.
Suasana itu seketika begitu riuh, belasan warga dibariskan. Ada yang menggunakan masker dan ada pula yang berupaya menutup wajah dengan rasa malu.
Bahkan warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi push up.
Kabid Trantip Satuan Polisi Pamong Praja kota Batam, Imam Tohari saat memimpin patroli gabungan tim gugus Covid-19 mengatakan, patroli yang digelar untuk menertibkan warga yang masih tengah membandel dan mengabaikan himbauan pemerintah.
“Tentunya ini upaya untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19. Kami dari tim gugus lakukan patroli kesemutan pusat keramaian,” ujarnya.
• Bupati Apri Sujadi Ajak Warganya Kerjakan Hal Ini, terkait Positif Corona di Bintan
• Permudah Regulasi Perizinan, Pemko Ajukan Ranperda RDTR ke DPRD Batam
Alhasil, kata dia patroli yang digelar masih menemukan aktivitas warga membandel dan tidak mengindahkan imbauan.
“Kami tindak dan berikan sanksi. Seperti yang barusan kita kumpulkan lalu kita beri himbauan dan bagi yang tidak kenakan masker kami beri sanksi push up, atau menyanyi lagi Indonesia raya,” ucapnya.
Cara Lanal Tarempa Agar Warga Gunakan Masker
Kelurahan Tarempa bekerja sama dengan Lanal Tarempa mencanangkan wajib memakai masker saat akan keluar rumah.
Hal itu merujuk kepada instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 440 tahun 2020 terkait kewajiban menggunakan masker saat akan beraktivitas di luar rumah.
Lurah Tarempa Syamsir bersama Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmadi memasang spanduk di tengah jalan berupa imbauan yang bertuliskan kawasan wajib memakai masker, dan ada juga poin-poin yang dianjurkan kepada masyarakat untuk rajin mencuci tangan, jaga pola kesehatan, hindari keramaian, stay at home, dan terus berdoa.
"Kegiatan ini kita mulai baru hari ini tadi pukul 09.00 Wib, dan nanti sore juga kembali kita lakukan lagi pukul 16.00 Wib," ujar Lurah Tarempa, Syamsir, Senin (20/4/2020).
Sejak diberlakukannya imbauan wajib pakai masker saat akan keluar rumah, pantauan tribunbatam.id di lapangan, memang masih ada beberapa orang yang tidak menggunakan masker, namun selebihnya memakai masker.
Ada yang unik pada kegiatan kali ini, Kelurahan Tarempa dan Lanal Tarempa menerapkan hukuman kepada pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan menghukum push up sebanyak 10 kali.
"Tadi ada pengendara mobil pick up yang kita lihat tidak pakai masker, kita berhentikan terus kita suruh push up 10 kali, supaya ada efek jeranya bagi masyarakat yang keluar rumah masih tidak menggunakan masker," kata Syamsir.
Tak hanya itu Syamsir mengatakan kegiatan yang dikoordinir oleh Danpomal Tarempa Kapten Laut (PM) Rachmad Eko Priyanto beserta anggota Pomal lainnya juga turut membagikan masker ke setiap pengendara yang lewat di depan Kelurahan dan Lanal Tarempa.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Rahma Tika)