TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke DPRD Kota Batam.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat video conference dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan, RDTR perlu disusun sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW.
Ranperda ini memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya untuk mempermudah perizinan. Maka Pemerintah Kota (Pemko) Batam perlu menyusun RDTR Batam Wilayah Perencanaan (BWP).
"Seperti wilayah Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar dan Lubukbaja tahun 2020-2039," ujarnya, Senin (20/4/2020).
Ranperda ini menurutnya bertujuan untuk penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Ia melanjutkan wilayah Batam, merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.
Sehingga perlu diberikan bantuan teknis penyusunan RDTR berbasis OSS.
Langkah tersebut sebagai upaya mewujudkan percepatan berusaha secara sistematis. Pada tahun 2019, lanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) melakukan penyusunan Ranperda RDTR OSS di dua kecamatan BWP, yaitu BWP Sekupang dan Batuaji.
"Dan di saat bersamaan Pemko Batam juga melakukan penyusunan Ranperda RDTR di lima BWP yaitu, BWP Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar dan Lubukbaja," ujarnya.
Ia mengatakan, percepatan penetapan Ranperda RDTR OSS ini dipantau langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi Mendagri di antaranya, proses persetujuan substansi, rekomendasi Gubernur dan kesepakatan pemerintah daerah-DPRD serta validasi KLHS dapat dilaksanakan secara paralel atau simultan.
"Kemudian Presiden melalui Mendagri menetapkan batas waktu Perda tersebut ditetapkan bersama adalah bulan Mei 2020 dan KPK melakukan pemantauan dan melaksanakan monitoring serta menetapkan quick win penetapan Perda pada bulan Juni 2020," katanya.
• Napi Ordar Sabu Dari Dalam Lapas, Brang Dilempar Dari Luar, Tapi Ketahun Oleh Petugas
• Dampak Virus Corona, Warga Lansia di Batam Terpaksa Jual Penggorengan untuk Membeli Beras
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, pengajuan rancangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD Batam dengan mengikuti seluruh tahapan-tahapan sampai menjadi peraturan daerah.
"Tahapan selanjutnya adalah pemandangan fraksi atas Ranperda ini yang akan disampaikan pada 22 April mendatang," kata Nuryanto.
Tunda Pembentukan Pansus LKPj 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pembentukan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali kota Batam akhir tahun anggaran 2019.
Hal ini terpaksa dilakukan karena tidak memungkinkan dilakukan pembahasan di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyampaikan usulannya dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan dalam pembahasan LKPJ nanti, Pansus diberikan target selama 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan.
"Saya rasa tidak ada ruangan selain ruang paripurna ini yang dapat diterapkan phisycal distance. Apalagi sekali pembahasan bisa melibatkan puluhan orang. Saya usulkan agar ditunda dulu dan menyurati Mendagri melalui Gubernur," ujar Udin dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (20/4/2020).
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memanggil seluruh ketua fraksi untuk berdiskusi terkait usulan yang disampaikan Udin. Semua fraksi setuju untuk dilakukan penundaan pembentukan pansus.
"Setelah kesepakatan bersama, pembentukan pansus ditunda dan kita minta petunjuk ke pemerintah pusat melalui gubernur. Dan dokumen dari Pemko Batam kita terima, tapi bukan hasilnya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
Pantauan TribunBatam.id, pelaksanaan paripurna ini tak seperti biasanya. Dalam penyampaian pidatonya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad tak hadir secara langsung ke kantor DPRD Kota Batam, melainkan menggunakan video conference.
Dalam pidatonya Amsakar mengatakan, belanja APBD Batam tahun 2019 sebesar Rp 2,790 triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,531 triliun atau 90,73 persen. Target penerimaan pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp 44 miliar dan terealisasi Rp 44 miliar atau 100 persen.
"Kebijakan belanja yang dilakukan pada APBD Batam meliputi mengalokasikan anggaran bidang pendidikan sebesar 20 persen, bidang kesehatan 10 persen," katanya.
Ia melanjutkan target penerimaan pendapatan dan pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp 2,790 triliun dan terealisasi Rp 2,567 triliun atau setara 91,99 persen.
Sedangkan target pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp 2,746 triliun dengan realisasi Rp2,522 triliun atau terealisasi sebesar 91,86 persen.
"Mengenai target dan realisasi pendapatan dapat dilihat pada buku LKPJ Wali kota Batam akhir tahun anggaran 2019," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)