Baru Saja Bebas Berkat Program Asimilasi, Mauwid Kembali Ditangkap Karena Perampasan Tas

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mauwid Fian Faris Akbar dan Afis Maulana, keduanya warga Petemon Kuburan, Surabaya saat diamankan di Polsek Sukomanunggal.

Ia tertangkap setelah terjadi tarik menarik tas milik korban.

Namun tersangka jatuh dari kendaraanya karena tak bisa menguasai kemudi motor.

"Kedua tersangka lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami lalu kami amankan," jelas Kompol Budi Nurtjahjo.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebelum menjambret di Darmo Satelit, mereka berhasil menggasak sebuah tas milik korban di Jalan Arjuno, Surabaya.

Sesuai catatan hitam kepolisian, keduanya residivis kasus serupa.

Mauwid mengaku jika saat beraksi ia hanya terpengaruh temannya dan dalam keadaan mabuk.

"Saya pengen tobat. Tapi gimana diajak sama temen saya lagi.

Uangnya buat mabuk rencananya," aku Mauwid.

Dalam kasus ini, Mauwid dan Afis Maulana dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik dan Kronologi Penangkapan Penjahat yang Dibebaskan Lewat Program Asimilasi Kemenkumham

Berita Terkini