Baru Saja Bebas Berkat Program Asimilasi, Mauwid Kembali Ditangkap Karena Perampasan Tas

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mauwid Fian Faris Akbar dan Afis Maulana, keduanya warga Petemon Kuburan, Surabaya saat diamankan di Polsek Sukomanunggal.

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Penjahat yang barusaja bebas karena mendapat Program asimilasi kembali ditangkap polisi.

Pelaku ini mengaku diajak temannya melakukan aksi perampasan tas di jalanan.

Tertangkapnya Mauwid Fian Faris Akbar (19), warga Petemon Kuburan, Surabaya menambah daftar narapidana yang mendapat program asimilasi Kemenkumham yang berurusan dengan polisi.

Pembegalan di Sidoarjo, Korban Bawa Kabur Uang Rp 130 Juta, Korban Sudah Diikuti Sejak di Bank

Terjadi Lonjakan Drastis, PM Singapura Lee Hsien Loong Umumkan Perpanjang Masa Lockdown Parsial

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dhamasraya Ditangkap Polisi, Sudah 8 Kali Lakukan Pencabulan

Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal bersama temannya Afis Maulana (21) warga Petemon Kuburan Surabaya setelah terlibat perampasan tas di kawasan Darmo Satelit, Surabaya.

Padahal Mauwid baru menghirup udara segar 7 April lalu dari Lapas Jombang.

"Baru kemarin dapat asimiliasi dari Lapas Jombang sudah beraksi lagi," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Selasa (21/4/2020).

Program Asimilasi dan Integrasi itu kepada sejumlah napi untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Baru Keluar Penjara, Seorang Mantan Napi Asimilasi Kembali Berulah, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Seorang PDP di Karimun Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Beberapa Jam di RSUD Muhammad Sani

Baru Keluar Penjara, Seorang Mantan Napi Asimilasi Kembali Berulah, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Program asimilasi itu ditarget merumahkan 4.537 warga binaan di 39 Lapas atau Rutan di Jawa Timur. Sesuai anjuran sebelum dibebaskan, warga binaan diminta untuk tetap wajib lapor.

Sebelumnya, Polsek Tegalsari juga menangkap penghuni Lapas yang mendapat program asimilasi terkait pandemi Covid-19. Keduanya adalah M Bahri (25) warga Jalan Gundih IV dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun IV.

M Bahri dan Yayan Dwi Kharismawan tercatat 7 April dibebaskan dari Lapas Lamongan. Namun pada 9 April atau dua hari setelah bebas melakukan tindak pidana pencurian dngan kekerasan  di depan Bank Danamon Jalan Darmo.

Keduanya, merampas tas milik Dwi Yatiningsih warga Jabon, Sidoarjo.

Petugas Polsek Tegalsari yang tengah patroli berusaha mencegatnya tapi tersangka berusaha meloloskan diri.

Tak pelak, petugas mengarahkan tembakan ke kaki kedua tersangka.

Sementara dua tersangka lolos ke arah selatan, kini dalam pencarian petugas Polsek Tegalsari.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, menjelaskan tersangka Mauwid saat beroperasi dalam keadaan mabuk.

Halaman
12

Berita Terkini